Muara Untu, 23 Juni 2026, Rapat Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Tahun Pelajaran 2026/2027 SMAN 4 PurukCahu.
Rapat Dinas Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan untuk Tahun Pelajaran 2026/2027 dibuka langsung oleh Kepala SMAN 4 Puruk Cahu Jumilah U. Samaeh, S.E., M.A.P. Dalam arahan pembukanya, Kepala Sekolah menekankan bahwa tahun ajaran baru ini adalah momentum krusial untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan secara komprehensif.
Merefleksikan tahun pelajaran 2025/2026 dengan dinamika yang terjadi prestasi guru dan peserta didik SMAN 4 Puruk Cahu sangat memuaskan, Kepala Sekolah berharap hal baik tersebut di tingkatkan.
Setiap pendidik diimbau untuk tidak hanya memandang tugas ini sebagai rutinitas pekerjaan biasa tanpa makna, melainkan sebagai sebuah amanah besar. Seluruh guru diharapkan melaksanakan tugas mengajar dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta profesionalisme. Lebih lanjut, Kepala Sekolah mengingatkan pentingnya komitmen mandiri untuk berupaya meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian secara berkelanjutan demi menghadapi dinamika kebutuhan peserta didik yang terus berkembang.
Memasuki agenda inti, Kepala Sekolah memaparkan struktur organisasi sekolah beserta distribusi tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Koordinator PjBL, Pembina OSIS, Kepala Laboratorium dan koordinator lainnya). Kepala Sekolah menegaskan bahwa penunjukan ini didasarkan pada analisis kebutuhan strategis sekolah dan performa guru.
Untuk memastikan roda organisasi berjalan di jalur yang benar, SMAN 4 Puruk Cahu menerapkan sistem penjaminan mutu yang lebih ketat pada tahun pelajaran ini. Seluruh dewan guru menyepakati dan bersedia menerima pembinaan, supervisi, evaluasi, dan penilaian kinerja secara berkala sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan pendidikan.
Pimpinan rapat memberikan penekanan khusus mengenai konsekuensi logis dari sistem evaluasi ini:
“Apabila berdasarkan hasil evaluasi, supervisi, atau penilaian kinerja di kemudian hari diketahui bahwa kualitas kompetensi mengajar maupun pelaksanaan tugas tambahan yang diemban mengalami penurunan, tidak memenuhi standar yang ditetapkan, atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka guru yang bersangkutan bersedia untuk dilakukan peninjauan kembali, penyesuaian, pengalihan, atau penggantian tugastambahan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.”
forum rapat membuka ruang diskusi interaktif yang menghasilkan PBM kolaboratif di beberapa mata pelajaran, kesepakatan-kesepakatan serta mengelola bersama pemenuhan persyaratan kesejahteraan profesi guru (TPG/TPP).
Di akhir sesi, seluruh peserta rapat menyatukan persepsi dan menyatakan optimis bisa bekerja sama sebagai sebuah tim mewujudkan Visi SMAN 4 Puruk Cahu TELADAN.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara dan pembagian Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas secara simbolis. Suasana rapat secara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan dipenuhi semangat optimisme tinggi untuk membawa SMAN 4 Puruk Cahu menuju capaian yang lebih gemilang di Tahun Pelajaran 2026/2027. (Jus)


